Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perpres No 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

  • Oleh Ramadani
  • 20 Desember 2018 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 di penghujung tahun membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tidak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan setiap instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady saat konferensi pers, Kamis (20/12/2018).

Ia menuturkan, Perpres No 82/2018 menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat. Seperti pendaftaran bayi baru lahir, status kepesertaan bagi perangkat desa, status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan, serta aturan JKN-KIS terkait PHK.

Iwan menyebutkan, program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia.

Semua pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan JKN-KIS. 

“Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru