Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Pulang Pisau Musnahkan 375 Botol Minuman Keras

  • Oleh James Donny
  • 21 Desember 2018 - 14:16 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Selepas pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Lilin Telabang 2018, Polres Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) Hasil Giat Operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di halaman Polres Pulang Pisau, Jumat (21/12/2018).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswoyuwono Bima Putra Mada mengatakan ratusan miras tersebut merupakan hasil giat K2YD yang dilakukan selama Desember 2018. 

Menurutnya giat tersebut juga sebagai upaya dari Polres Pulang Pisau untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau menjelang Natal dan tahun baru 2019. 

Belum ada Perda yang mengatur tentang miras di Kabupaten Pulang Pisau menjadi persoalan dari Polres Pulang Pisau untuk melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras.

Kendati demikian upaya tetap harus dilakukan dengan instrumen yang ada untuk menindak aktifitas tindakan pidana ringan ini.

Ke-375 miras berbagai merek hasil kegiatan K2YD ini dimusnahkan di antaranya 112 botol jenis Bir Anker, 102 Bir Bintang, 53 Bir Prost, 19 Bir Carlsberg, 24 Bir Carlsberg Kaleng, 11 Bir Pu Tau Chee Chiew, 24 Anggur Malaga, 24 Anggur Putih dan 6 Anggur Merah.

Hadir dalam pemusnahan barbuk miras itu, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo, Pabung Kodim 1011 Kuala Kapuas Mayor Inf Mulyadi, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Agung Nugroho serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Gusti M. Kahfi Alamsyah dan seluruh jajaran perwira Polres Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-6) 

Berita Terbaru