Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Utara Musnahkan Barbuk 18,42 Gram Sabu dan 34 Botol Miras

  • Oleh Ramadani
  • 21 Desember 2018 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Barito Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan narkoba dan lainnya, Jumat (21/12/2018).

Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Bupati Barito Utara Nadalsyah, Wakil Ketua DPRD II Barito Utara, Acep Tion, unsur FKPD, dan undangan lainnya.

“Barang bukti yang kita musnahkan ada dua macam. Yakni 18,42 gram sabu, dan minuman keras jenis mansion house dengan kadar alkohol mencapai 42 persen sebanyak 34 botol,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar.

Untuk barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut, diamankan dari delapan tersangka. Satu di antaranya sudah divonis, empat orang tahap II, dan tiga lainnya masih tahap penyidikan. 

Dostan juga menjelaskan penanganan penyidikan terkait barbuk minuman keras. 

“Saat kita lakukan penyitaan, bahan dari mansion house ini telah dilakukan pemeriksaan di BPOM. Itu mengandung zat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Jadi kita amankan,” kata Dostan.

Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sedangkan barang bukti miras isinya dibuang. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru