Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terapkan Perda Nomor 6 Tahun 2018, Pajak Sarang Burung Walet Turun Jadi 5%

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Januari 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) per Januari 2019, mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Perda itu juga mengatur mekanisme pajak sarang buruk walet yang diturunkan dari 10% menjadi 5%.

"Per 1 Januari 2019, Perda tersebut sudah diterapkan. Sehingga pajak sarang walet turun menjadi 5%," ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki, Kamis (3/1/2018).

Penurunan pajak walet dilakukan sebagai upaya pemerintah agar pendapatan dari pajak sarang burung walet kembali meningkat. Sehingga bisa memberikan sumbangsih yang besar bagi Kotim.

Marjuki menuturkan, pendapatan dari sarang burung walet terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan di 2018 lalu mencapai Rp343 juta atau melampaui target yang ditetapkan Rp250 juta.

"Kalau dibanding dengan 2017, sangat signifikan peningkatannya. Karena 2017 lalu hanya Rp100 juta," ungkap Marjuki.

Sedangkan target pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp300 juta. Marjuki optimistis target itu bisa tercapai. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru