Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Digugat, Mantan Kepala BPN Kotim akan Dilaporkan Lagi

  • Oleh Naco
  • 07 Januari 2019 - 09:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan Ana Jatmo Cs tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard oleh hakim PTUN Palangka Raya yang dilayangkan ke BPN Kabupaten Kotawaringin Timur nampaknya tidak membuat pihaknya patah arang.

Melakui kuasa hukum penggugat, Darmansyah, selain melakukan upaya hukum banding atas gugatan itu mereka juga akan menmpuh upaya hukum pidana.

Kembali yang akan dilaporkan mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin yang kini tengah terbelit sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

"Kita akan ajukan laporan secara pidana. Karena yang menerbitkan Jamaludin jadi dia yang kita laporkan," tegas Darmansyah, Senin (7/1/2019).

Dibeberkan Darmansyah, Ana Jatmo Cs memiliki tanah secara hamparan yang terletak di Jalan Ahmad Yani (sekarang Jenderal Sudirman) Km 1,1 Sampit dengan sertifikat terbit pada 1986 atas nama Ana, Budianto, Idysob, dan Darsono.

Tanah itu di sebelah barat berbatasan dengan Syukur Lays, utara H Barkan Ali, timur Heryani dan selatan Jalan A Yani. Pada 2013 tanah mereka itu malah diajukan SHM ke BPN atas nama Hosea Sanjaya.

Pada 26 Juni 2013 mereka ajukan keberatan ke BPN dengan melampirkan SHM, namun sampai sekarang tidak ditanggapi.

Pada 2018 mereka melalui Darmansyah kembali menyurati BPN sebanyak 2 kali dan dibalas kalau tanah itu sudah terbit SHM atas nama Hosea Sanjaya hingga mereka mengugat BPN Kotim ke PTUN.

Darmansyah yakin ada unsur pidana dalam masalah ini. Karena sejak awal BPN kala itu tahu kalau areal itu sudah memiliki sertifikat, namun oleh mereka saat itu malah diterbitkan lagi sehingga bermasalah seperti sekarang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru