Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Den Diciduk di Gudang Sayur Usai Beli Sabu Dari S

  • Oleh Naco
  • 09 Januari 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DIJin alias Den (28), dihadapkan dengan JPU Kejari Kotawaringin Timur, Didiek Prasetyo Utomo terkait kasus sabu. Tersangka diamankan di gudang sayur miliknya.

"Sabu itu saya beli dari S," kata tersangka kepada JPU di Kejari Kotim, Rabu (9/1/2019).

S dalam kasus ini menjadi buronan kepolisian. Sementara dari tangan tersangka, diamankan 5 paket sabu.

Lima paket sabu itu didapat dari 1 bungkus sabu yang dibagi-bagi. Sabu itu dibeli seharga Rp 1,1 juta. Dan dibagi menjadi 5 paket untuk dijual dengan harga bervariasi. 

Empat paket rencananya akan dijual dengan harga masing-masing per paket Rp 100 ribu. Sisanya, belum ditentukan.

Tersangka diamankan pada Senin  (12/11/2018) sekitar pukul 14.45 WIB, di gudang sayur Jalan Rahadi Usman II RT 1 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru