Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Barito Selatan Coret Dua Nama Caleg Dari Daftar Calon Tetap

  • Oleh Uriutu
  • 16 Januari 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Buntok– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan mencoret dua nama calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT).

Hal itu dilakukan lantaran keduanya terjerat kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sesuai ketentuan, kita telah mencoret nama dua orang caleg dari DCT. Karena berdasarkan surat dari ketua Pengadilan Negeri Kelas II Buntok, keduanya dinyatakan terjerat kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KPU Barsel Bahruddin, Rabu (16/1/2019).

Dua caleg yang dicoret sama-sama berasal dari Partai Demokrat. Mereka berasal dari daerah pemilihan I dan III.

Bahruddin mengatakan, pencoretan nama kedua caleg tersebut sesuai dengan ketentuan atau surat edaran dari KPU RI kepada seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota.

Bila ada calon yang tidak memenuhi syarat, KPU membuat perubahan keputusan. Namun tidak menghilangkan nama, foto, dan lainnya terhadap yang bersangkutan dalam DCT.

“Namun, kami melakukan pencoretan yang bersangkutan. Bila nama yang telah dikeluarkan tersebut masih ada dalam surat suara, kami akan memberikan pemberitahuan kepada semua TPS bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif,” ungkap dia.

Mengenai jumlah caleg yang telah ditetapkan dalam DCT sebanyak 289 orang. Seorang di antaranya telah dikeluarkan dari DCT sebelumnya karena meninggal dunia. Sehingga tersisa 288 orang.

“Saat ini jumlah caleg dalam DCT masih tetap 288. Dua orang yang terjerat kasus hukum hanya dilakukan pencoretan,” ucap Bahruddin. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru