Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pembakar Rumah Ini Minta Bebas

  • Oleh Naco
  • 18 Januari 2019 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pembakar rumah Alp (46) yang terancam hukuman selama tiga tahun penjara di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol minta dibebaskan.

Melalui kuasa hukumnya Mahdianur, Riduansyah, Juniardi dan Annisa menguraikan kalau saat kejadian itu terdakwa mengalami keguncangan psikologis dari saksi korban Syahroni sehingga tanpa sadar membakar rumah korban.

Sehingga Alp tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja.

Selain itu dalam fakta persidangan dari keterangan saksi maka dapat disimpulkan bahwa terhadap terdakwa tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban sebagaiamana Pasal 49 KUHP.

"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung dibebaskan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atai ancaman serangan itu tidak dipidana," tegas kiasa hukum terdaksa itu.

Sehingga sangat beralasan bagi mereka agar Alp dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Terdakwa yang dibidik dengan Pasal 187 KUHP itu melakukan perbuatannya pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman korban Syahroni Jalan HM Arsyad Km 36 RT 7 RW 4 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim terdakwa emosi.

Dia kesal setalah mendapat kabar istrinya ada bersama korban. Saat ke kediaman korban yang ia cari tidak ada sehingga dia membeli sebotol pertamax dan membakar rumah dan ruko korban.

Usai melakukan perbuatannya itu pria lulusan SLTA yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu menyerahkan diri ke kantor polisi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru