Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Tangkap Pengedar Sabu dari Kotim

  • Oleh Abdul Gofur
  • 22 Januari 2019 - 10:52 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini dua orang yakni MN (35) dan FS (29), tersangka merupakan warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaeingin Timur (Kotim). 

Kapolres Katingan AKBP E  Dharma B  Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi, Selasa (22/1/2019) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 19 Januari 2019 di Jalan Tjilik Riwut Km 12, Desa Banut Kalanaman,  Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Saat anggota Sat Res Narkoba dapat informasi akan terjadi transaksi  sabu. Mendapat informasi tersebut Satres Narkoba bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Katingan menindaklanjuti informasi tersebut.

Ternyata benar setelah sampai di TKP melihat mobil yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan dengan disaksikan ketua lingkungan dan ditemukan dua orang/tersangka yang ada dalam mobil serta sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam pengakapan tersebut, Kata Iptu Gusnawardi pihaknya juga menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,02 gram.

Lainnya uang sebesar Rp350.000, satu buah bungkus kaset DVD warna hitam coklat muda, dua lembar tissue warna putih, satu buah plastik bening pembungkus rokok, dan satu buah handphone merk samsung galaxy V plus.

Kemudian barang bukti lainnya satu buah dompet warna hitam merk sophie martin paris, satu buah pipet kaca,  satu buah bungkus rokok sampoerna warna putih merah,  satu buah dompet warna hitam, dan satu unit mobil Kijang Inova warna abu- abu metalik Nopol KH 1923 AN serta satu buah handphone merk black berry warna hitam dan satu buah handphone merk oppo warna hitam

Dalam kasus ini pelaku akan di tuntut dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentag Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru