Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dulu Divonis Ringan Masih Anak-anak, Sekarang Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 22 Januari 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu berusia 18 ini harus membayar mahal perbuatannya. Dulu dalam kasus sabu, dia divonis ringan lantaran masih anak-anak. 

Kini majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu memvonisnya selama 7 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Tuntutan jaksa 9 tahun,  kami vonis 7 tahun. Terima, pikir-pikir atau banding," tanya hakim, Kamis (22/1/2019)

Sambil tertunduk sejenak terdakwa menyatakan terima. Dalam kasus ini hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati yang membidiknya dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya jaksa menuntutnya selama 9 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Dari catatan kriminalnya terdakwa masuk penjara pertama divonis ringan atas kasus sabu lantaran masih di bawah umur yakni jalani pembinaan pada 2016, kemudian masuk pada 2017 dia divonis 2 tahun.

Warga Kecamatan MB Ketapang itu, diamankan pada Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 15.30 Wib dikediamannya.

Sabu sebanyak delapan paket itu ditemukan dalam saku celananya yang ia gantung di jemuram dalam rumahnya. Selain itu turut diamankan alat penjualan sabu lainnya.

Sabu itu rencananya ia jual. Namun belum sempat laku semuanya. Dari Nadi juga turut diamankan uang Rp600 ribu yang ia akui hasil penjualan sabu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru