Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Kasus SPT Fiktif Gonta-ganti Pengacara

  • Oleh Naco
  • 23 Januari 2019 - 09:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Saini Arif, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah fiktif, mengganti pengacaranya pada sidang pemeriksaan saksi kedua. Ini kali ketiga terdakwa menggunakan tim pengacara berbeda. 

Kali ini dia menghadapi perkara itu didampingi 6 kuasa hukumnya yakni Parlin Cs. Terdakwa mencabut kuasa hukum yang dipimpin Mahdianur sebelumnya.

"Iya benar, kuasa kami dicabut. Tidak apa-apa," kata Mahdianur, Rabu (23/1/2019).

Mahdianur mendampingi Saini sejak melakukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, hingga pemeriksaan saksi pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Mahdianur sendiri tidak menjelaskan alasan pencabutan secara detail. Baginya hal itu tidak masalah. Apalagi, menurutnya banyak perkara lain juga yang mereka hadapi.

"Pengacara Saini lain lagi. Dia pakai pengacara baru sidang saat ini," kata Lilik Haryadi, JPU dalam kasus itu.

Sebelumnya, Saini memberikan kuasa kepada pengacara asal Jakarta saat dijadikan tersangka. Setelah masuk proses penyidikan, dia menggantinya dengan tim yang dipimpin Mahdianur. 

Saini merupakan terdakwa yang menerbitkan 100 SPT di atas lahan 200 hektare dengan menggunakan sejumlah nama warga desa setempat.

Modusnya, meminjam KTP dan memberi warga uang sekitar Rp1 juta di areal lahan Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim lahan itu kini dikuasai investor kelapa sawit asal Medan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru