Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuli Pengangkut Sayur Terancam 5,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 06 Februari 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  DIJ alias Den (28) dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. JPU menilai, kuli angkut sayur itu bersalah atas kasus sabu.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU Kejari Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia, Rabu (6/2/2019).

Terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan kemudian memberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

Dari fakta sidang, tersangka ditangkap bersama 5 paket sabu dari 1 bungkus sabu yang dibagi-bagi. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,1 juta dan kemudian akan dijual kembali dengan harga bervariasi. 

Empat paket rencananya akan dijual dengan harga Rp100 ribu per paketnya. Sedangkan satu paket belum ditentukan harganya, karena isinya masih banyak.

Terdakwa diamankan pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 14.45 WIB, di gudang sayur Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru