Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Kekasih Anaknya Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2019 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AF alias Al (55), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir travel M Zaidi alias Didi alias Unyir akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan pada sidang lalu, pembunuh kekasih anaknya itu dituntut pidana enam tahun penjara oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur, Rahmi Amalia.

Hakim yang diketuai Muslim Setiawan sepakat dengan dakwaan jaksa di mana perbuatan Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. 

"Kami terima atas putusan itu setelah kami berkoordinasi," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Rabu (6/2/2019).

Yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni mengakibatkan korban meninggal dunia. Meringankan ia belum pernah dihukum, menyesal, mengakui perbuatannya dan tulang punggung keluarga.

Al tinggal menjalani sisa hukumannya. Karena vonis itu dikurangi selama ada dalam tahanan. Dalam kasus ini terungkap warga Jalan Sawahan RT 3 RW 1 Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau itu melakukan perbuatannya pada Senin (1/10/2018).

Itu ia lakukan di dermaga taksi kelotok Sungai Mentaya Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim setelah korban membawa anaknya Fitriani jalan-jalan.

Saat itu ia menunggu di utara PPM sementara Syarkawi, suami Fitriani, menunggu di selatan PPM.

Saat Syarkawi melihat Fitriani bersama korban lalu ia menghubungi Fadli. Setelah terdakwa datang ia cek-cok dengan korban. Lalu di TKP itu Fadli mendorong korban hingga terjatuh dan ditemukan tewas.

Usai mendorong korban, Al menghubungi H Arin bos korban. Memberitahukan agar mengambil mobil korban yang merupakan milik Arin.(NACO/B-5)

Berita Terbaru