Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Harian Lepas Edarkan Sabu di Sampit

  • 08 Februari 2019 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang buruh harian lepas bernama UY alias Um alias Uu ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Tersangka kami tangkap saat sedang berada di kediamannya yang berada di Jalan Dewi Sartika,, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (8/2/2019).

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (7/2/2019). Awalnya aparat kepolisian setempat mendapatkan informasi jika ada warga Telaga Baru yang sering melakukan jual beli sabu.

Menindaklanjuti hal itu, anggota Tim Cobra pun langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Laporan tersebut benar adanya. Ketika melihat terlapor sedang berada di kediamannya, aparat langsung melakukan penangkapan.

"Penangkapannya dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari dalam lemari yang ada di kamar tersangka ditemukan sabu sebanyak tujuh paket kecil seberat 2,90 gram," jelas Iptu Arasi.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, dua pak plastik klip kecil, satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp3,8 juta yang merupakan hasil penjualan barang haram itu.

Kini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru