Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Gunung Mas Tandatangani MoU dengan PLN

  • 12 Februari 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT PLN (Persero) UIP Kalbagteng UPP Kitring Kalbangteng 2 dan PT PLN (Persero) UIP Kalbagteng UPP Kitring Kalbangteng 3, Selasa (12/2/2019).

Menurut Kajari Gunung Mas Koswara, MoU tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum oleh Kejari kepada PLN di Gunung Mas. Terutama berkaitan ganti rugi lahan di yang dilakukan PLN dan tindakan hukum lainnya. 

Apalagi, saat ini PLN sedang melakukan pembangunan perluasan jaringan listrik. "Intinya dengan adanya MoU ini, masyarakat tidak rugi dan pembangunan dapat terus berjalan," kata Koswara.

Menurut dia, terkait dengan MoU itu Kejari siap memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum kepada PLN. Mou tersebut berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang.

Manager PT PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangkitvdan Jaringan Kalimantan Bagian Tengah 3 Marwinsyah Ganef menyampaikan, saat ini sedang dibangun PLTU di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan.

Jaringan listrik nantinya akan diperluas di wilayah Kabupaten Gumas untuk mewujudkan Kalteng Terang. Terkait hal itu, pihak PLN perlu bantuan Kejari Gumas. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru