Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelapor Tuntut Namanya Kembali Masuk Dalam Daftar Calon Tetap Pileg 2019

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Februari 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara Irwansyah mengatakan, pelapor Bambang Agus Suprayogi menuntut agar namnya kembali masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.

"Yang bersangkutan menuntut namanya dikembalikan dalam DCT," ucap Irwansyah, Selasa(12/2/2019).

Irwan menerangkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bagian ketiga peserta pemilu untuk DPD itu disebutkan secara eksplisit anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu harus mundur.

Namun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bagian kedua bidang pencalonan khusus anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR kabupaten kota tidak disebutkan atau dicantumkan BPD harus mengundurkan diri.

"Jadi yang bersangkutan berpendapat, pada persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sukamara, anggota BPD itu tidak wajib mundur," tutur Irwansyah. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru