Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Nyatakan KPU Sukamara Sah Lakukan Pelanggaran Administratif

  • Oleh Norhasanah
  • 12 Februari 2019 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara, Irwansyah mengatakan, hasil putusan sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu 2019, menyatakan bahwa sebagai terlapor KPU Sukamara terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami memutuskan, mengadili, menyatakan KPU Kabupaten Sukamara terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu tentang tata cara prosedur pencoretan DCT DPRD Kabupaten Sukamara," ucap Irwansyah, Selasa (12/2/2019).

Irwan menuturkan, sebelum membacakan keputusan, pihaknya sudah melaksanakan beberapa kali sidang, yang pertama adalah sidang pendahuluan, pembacaan putusan pendahuluan.

"Di sini kami mengkaji untuk persyaratan pelapor apakah terpenuhi atau tidak," ujarnya.

Irwan melanjutkan, setelah terpenuhi, pihaknya kembali melakukan sidang pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada tanggal 31 Januari 2019 dan sidang kedua ditanggal 1 Februari 2019.

"Dan hari ini adalah sidang pemeriksaan ketiga berupa pembacaan keputusan," kata Irwansyah. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru