Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewenangan DPRD Mengganti Kepala Daerah Dibahas Melalui Tatib

  • Oleh Naco
  • 12 Februari 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mulai membahas regulasi tata cara pergantian kepala daerah. Pembahasan ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang  Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) di DPRD.

Di antara pasal yang dibahas itu salah satunya yakni kewenangan DPRD. Terutama menyikapi pergantian kepala daerah yang bermasalah, mengundurkan diri hingga meninggal dunia. 

Dalam  rancangan tata tertib Bab V  tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan pemilihan wakil kepala daerah pembahasan itu cukup menarik. 

Sebab  bagi Bupati atau wakil bupati yang masih memiliki masa jabatan melebihi waktu dari 18 bulan maka akan dipilih melalui DPRD Kotim berdasarkan usulan dari parpol pengusung.

"Ini sudah sejak lama  mestinya selesai di tahun 2018,  jadi sekali lagi saya katakan penyelesaian tatib ini semata-mata untuk kepentingan bersama," kata Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi, Selasa (12/2/2019) usai pembahasan itu.

Pembahasan itu kata dia, tidak ada kaitannya dengan  persoalan kepala daerah saat ini, hanya kebetulan saja. Dari itu, melalui tatib ini parpol pengusung wajib mengusulkan dua orang calon  yang kemudian dipilih DPRD.

DPRD selanjutnya akan melakukan pemilihan melalui panitia pemilihan dan panitia itu  berasal dari unsur masing-masing setiap Fraksi di DPRD.

Dia mengakui pembahasan tatib melalui panitia khusus ini jauh sejak lama. Namun karena kebetulan saat kepala daerah kini terkena kasus hukum sehingga ada pihak yang  berusaha mengaitkannya ke ranah politik padahal tidak demikian.

Senada diungkapkan Dadang H Syamsu ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Dia menyebutkan penyusunan tatib DPRD ini termasuk yang paling lambat.  

Mestinya sejak 2018 sudah disahkan, sebab  PP Nomor 12 Tahun 2018 ini diundangkan sejak April 2018 lalu.  Dalam ketentuannya 6 bulan setelah itu wajib ditindaklanjuti melalui pembahasan di lembaga DPRD setempat.(NACO/B-2)

Berita Terbaru