Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Sekda Buka Asistensi Penggunaan Aplikasi E-LHKPN

  • Oleh James Donny
  • 25 Februari 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Pelaksana Tugas (Plt)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Saripudin membuka kegiatan Asistensi Penggunaan Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (25/2/2019). 

Dalam arahannya saat membuka kegiatan yang digelar di aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu, Plt Sekda mengatakan, sudah merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau dikenal dengan LHKPN. 

"Itu diwajibkan berdasarkan Undang-undang No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," terang Saripudin. 

Hal tersebut juga dijabarkan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagai pengganti dari Kep-07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat," katanya. (JAMES DONNY/B-2)

Berita Terbaru