Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Pamtas Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan 3 Unit Speed Boat

  • Oleh pendam tanjung pura
  • 04 Maret 2019 - 08:24 WIB

BORNEONEWS, Kapuas Hulu - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang kembali menggagalkan kegiatan ilegal di perbatasan. 

"Kali ini Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 unit mesin Speed Boat ilegal," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, Minggu (3/3/2019).

Kapendam XII/Tpr menjelaskan kronologi penggagalan upaya penyelundupan tersebut. Sekira pukul 05.00 WIB personel Pos Kotis Satgas Yonif-R 301/PKS berjumlah 4 orang dipimpin oleh Letda Inf M Rizka sedang berjaga di Pos 3 pelintasan RI-Malaysia di Badau. 

Pada pukul 16.15 WIB melintas kendaraan Toyota Hilux warna Hitam dengan Nopol QTJ 9392 dari arah Malaysia. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diketahui pengendara adalah Sahbudin dan Muslimin yang merupakan warga Badau.

Mereka membawa 3 unit mesin Speed Boat 15 PK merk Yamaha sebanyak 2 unit dan 1 unit merk Mercury sebesar 3 PK. 

"Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan protap Satgas Pamtas, bahwa setiap kendaraan yang keluar masuk di perbatasan wajib dilakukan pemeriksaan, hal ini guna mencegah keluar dan masuknya barang ilegal," terang Kapendam XII/Tpr.

Lanjutnya, atas penemuan barang ilegal tersebut pada pukul 16.40 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilaporkan kepada Komando Atas. 

Sesuai perintah Dansatgas Pamtas Yonif 301/PKS, pada pukul 17.50 WIB pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai PLBN Badau oleh Lettu Arm Lukman Santoso yang diterima oleh  Kasubsi Penindakan Bea Cukai PLBN Badau, Gery.

"Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai PLBN Badau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Pendam XII/Tpr/B-2)

Berita Terbaru