Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembahasan Raperda Harus melalui Tahapan Lazim

  • Oleh Testi Priscilla
  • 05 Maret 2019 - 21:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah mengatakan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) harus melalui tahapan yang lazim.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa peraturan daerah adalah merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah atau merupakan hasil kompromis antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala Daerah yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukarramah, Selasa (5/3/2019).

Oleh karenanya, lanjut Mukarramah, baik DPRD maupun Kepala Daerah secara sendiri-sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah.

"Akan tetapi harus melalui mekanisme yang ada yaitu ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD terlebih dahulu," tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini.

Dan semua bentuk peraturan daerah yang dibuat menurutnya harus memiliki landasan dasar yang tidak bisa kita lepas yaitu landasan Filosofis, landasan Yuridis dan landasan Politis.

"Kami akan berupaya agar pembahasan Raperda ini dapat rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya, dan tentunya disesuaikan pula dengan mekanisme dan tahapan-tahapan yang lazim dan berlaku sebelum perda ditetapkan," tegasnya lagi.

Pemko Palangka Raya memang akhir pekan lalu mengajukan empat raperda untuk dibahas oleh DPRD.

Keempat raperda ini menurut Mukarramah, yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan Di Palangka Raya.

Kemudian, Raperda tentang Restribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, dan Raaperda tentang Pengelolaan Pertamanan. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru