Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Ada Buruh di Kotim Belum Dapat Haknya

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2019 - 17:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menilai kondisi dunia tenaga kerja, khususnya buruh belum mendapatkan hak sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Buruh di Kotim masih belum maksimal pengawasan dari pemerintah daerah," katanya, Rabu (6/3/2019).

Dia menduga masih ada perusahaan mengabaikan hak dari tenaga kerja mulai dari hak keuangan, hingga hak mendapatkan perlindungan tenaga kerja dan jaminan pendidikan. Di Kotim ada sekitar 130 ribu buruh.

Pemerintah masih belum maksimal dalam mengawasi perusahaan yang mempekerjakannya. Bahkan tidak sedikit mereka bekerja maksimal tetapi tidak menerima hak sebagaimana mestinya.

Rimbun mendorong Pemkab Kotim bisa maksimal dalam pengawasan tenaga kerja. Apalagi di sektor perkebunan besar hingga buruh angkut di pelabuhan.

Pasalnya politisi PDIP ini mendapat informasi kalau ada karyawan disebuah perusahaan perkebunan belum mendapatkan haknya.

Perusahaan tidak mampu membayar pesangon bagi karyawannya, sehingga digantikan dengan sistem uang tali asih. Padahal sangat jelas karyawan yang di PHK mesti diberikan pesangon. (NACO/B-6)

Berita Terbaru