Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Yantenglie Dilimpahkan ke Pengadilan

  • 11 Maret 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kali ini dipastikan akan duduk di kursi pesakitan.

Pasalnya, Senin (11/3/2019) pukul 09.00 WIB berkas perkara kasus tipikor Yantenglie sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Pagi tadi kami sudah menerima penyerahan berkas perkara melalui PTSP bagian tipikor atas kasus Yantenglie, oleh Jaksa dari Kejati, Sustine," ujar Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli.

Zulkifli menambahkan jika dalam pelimapahan tersebut ada dua berkas yang diterima Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Ada dua berkas yang kami terima. Pertama atas nama Yantengli dan berkas kedua atas nama Tekli," tambahnya.

Sebelumnya Yantengli tersangkut Tipikor dana APBD saat dirinya masih menjabat Bupati Katingan pada 2014.

Dari aksinya Yantenglie bersama Tekli yang saat itu sebagai kuasa bendahara umum daerah telah mengambil uang negara dengan total Rp100 milyar dan Rp 65 miliar di antaranya telah dikembalikan ke negara. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru