Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpam Batal Nikah Setelah Terjerat Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Idrus terpaksa membatalkan resepsi pernikahannya setelah diamankan kepolisian atas kasus sabu.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit itu, berharap bisa dibebaskan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

"Padahal tinggal lima hari lagi dia menikah. Segala persiapan pernikahannya sudah dilakukan. Namun harus batal karena berurusan dengan hukum," kata penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho bersama Agung Adisetiyono, Rabu (20/3/2019).

Dalam dakwaan Jaksa Kejari Seruyan, terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu.

Terdakwa ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan, saat patroli bersama rekannya Muliansyah.

Terdakwa diamankan ketika petugas menemukan satu paket sabu dalam potongan sedotan warna biru dibungkus dalam kotak rokok Gudang Garam Surya, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Sabu itu akan diambil Yadi, pemeasan barang tersebut. Namun tak berapa lama datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa.

Kuasa hukum menjelaskan, dari fakta persidangan baik itu dari keterangan saksi polisi, rekan terdakwa, saksi meringankan yang mereka hadirkan tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Mereka juga yakin terdakwa akan dibebaskan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru