Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Pemilik 9 Paket Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • 04 April 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Buruh harian lepas Sug alias Yan, yang tertangkap basah memiliki sembilan paket sabu, terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," kata Ps Kasat Reskoba Polres Kotim, Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Kamis (4/4/2019).

Tersangka berusia 44 tahun ini ditangkap saat duduk di teras rumahnya. Dari tangannya, ditemukan barang bukti sabu sembilan paket sabu dengan berat 3,24 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni satu sendok dari potongan sedotan plastik, satu unit ponsel, satu casing ponsel warna hitam, kotak rokok dan tisu berwarna putih.

"Apapun alasannya, menyimpan, mengonsumsi, mengedarkan merupakan pelanggaran hukum. Kami akan menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus sabu," tegas Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru