Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pil Ekstasi Antarkan Pria ini ke Meja Hijau

  • 08 April 2019 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria bernama SS menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019), atas kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa ditangkap polisi yang mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi ekstasi.

Terdakwa ditangkap polisi pada Januari 2019 lalu di Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Dari penggeledahan aparat kepolisian menemukan 5 pil ekstasi yang ditemukan dalam bungkus rokok di boks sepeda motor terdakwa.

Jaksa Riwun Sriwati mengatakan, ekstasi tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Jani yang kini menjadi buronan polisi.

"Lima butir pil ekstasi ditemukan dalam bungkus rokok yang tersimpan dalam box sepeda motor milik terdakwa. Setiap butir pil ekstasi tersebut terdakwa beli seharga Rp 450.000 dari Jani (DPO,)" ujar Riwun.

Dalam kasusnya itu, SS didakwa dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru