Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus 3 Kilogram Sabu

  • 08 April 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sar, yang menjalani proses sidang tuntutan atas kasus 3 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019).

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sar dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Liliwati.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya pun menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis kepada majelis hakim.

"Kami minta waktu satu minggu untuk pledoi terhadap tuntutan JPU, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa, Sukarlan Fachrie Doemas.

Terdakwa yang masih berstatus sebagai Napi di Lapas Kelas IIA Palangka Raya ini harus kembali berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam peredaran narkotika 3 kilogram yang turut melibatkan beberapa nama yakni Mat, HP, Sa, dan Rus.

Sabu seberat tiga kilogram dibawa Sa dan HP atas perintah terdakwa.

Dengan menggunakan ponsel terdakwa meminta sabu tersebut dibagi menjadi dua paket. Satu paket seberat satu kilogram diberikan kepada Rus di Sampit, dan 2 kilogram diberikan pada Mat di Palangka Raya untuk kemudian diedarkan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru