Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum Yantenglie Keberatan dengan Putusan Hakim

  • 09 April 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dengan putusan sela yang dinyatakan oleh majelis hakim diketuai Agus Windana pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/4/2019).

Dalam persidangan ini hakim menolak seluruhnya eksepsi dari terdakwa, dan memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan.

Keberatan yang dirasakan oleh terdakawa, lantaran tidak adanya berita acara pidana (BAP) yang dipegang oleh pihaknya yang yang telah diminta sejak awal eksepsi dimohonkan kepada majelis.

"Kami keberatan. Karena sejak kemarin kami telah mengajukan permintaan untuk diberikan salinan BAP, namun belum juga diserahkan," ujar penasihat hukum Yantenglie, Antoninus Kristriano.

Jika pihaknya akan menjadikan BAP tersebut sebagai landasan keberatan pihaknya terhadap putusan sela majelis hakim.

"Setelah kami ambil BAP-nya nanti. Karena kami ingin lihat apakah ada perbedaan, penetapan tersangka dan saat kami ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. Karena itu poin dalam eksepsi kami," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru