Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Sawit Asal Medan Bakal Gigit Jari

  • Oleh Naco
  • 10 April 2019 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengusaha sawit asal medan, Anto alias Aan nampaknya bakal gigit jari. Pasalnya lahan 184 hektare yang dibeli di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dirampas untuk negara.

Lahan yang mengantongi surat pernyataan tanah diduga fiktif yang diterbitkan M Saini Arif, mantan kades Bagendang Tengah, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya diputuskan dirampas untuk negara, sebagaimana amar putusan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Saini Arif itu.

"Sebagaimana putusan hakim barang bukti lahan 184 hektare itu dikembalikan untuk negara melalui pemerintah daerah," kata jaksa Lilik Haryadi, Rabu (10/4/2019).

Lahan itu oleh penyidik Kejari Kotim setelah masuk ke ranah penyidikan disita. Lahan tersebut dikuasai pengusaha asal Medan dan sudah sebagian besar ditanami sawit tanpa izin.

Aan merupakan saksi dalam perkara Saini itu. Dalam sidang lalu, Aan sempat beberapa kali dipanggil Jaksa, tapi tidak pernah hadir untuk memberikan keterangannya.

Dalam sidang tersebut hakim menjatuhkan hukuman selama empat  tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Saini, serta menetapkan barang bukti lahan tersebut dikembalikan kepada negara.(NACO/B-11)

Berita Terbaru