Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tarik Beras Oplosan di Pasaran

  • 10 April 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mengantisipasi adanya masyarakat yang membeli dan mengonsumsi beras oplosan, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menarik kembali beras oplosan yang sudah terjual di pasaran.

"Semua beras oplosan yang ada di pasaran sudah kami tarik dan dijadikan barang bukti. Selain beras uang hasil penjualan sekitar Rp22 juta juga dijadikan barang bukti," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (10/4/2019).

Beras oplosan yang kembali ditarik ada sekitar 300 karung dengan berbagai ukuran. Sementara ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni RA warga Jalan Kuningan Rt58/Rw04, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

Pria berusia 44 tahun ini sudah bekerja di sebuah CV selama 1 tahun 8 bulan. Dirinya bekerja sebagai kepala gudang tersebut.

Satreskrim Polres Kotim juga telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana upaya dinas tersebut dalam menangani dan menindaklanjuti kasus ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Disdagperin. Sejauh ini ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik CV akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Beras oplosan yang diedarkan tersangka sudah kami tarik semua," tukas Kasatreskrim Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru