Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gaji Rp8 Juta per Bulan, Solar Perusalàan Tetap Digelapkan

  • Oleh Naco
  • 11 April 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gaji besar nampaknya masih saja membuat EG dan PM kalap mata. Mereka berdua menggelapkan solar tugboat yang mereka bawa.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana dan Jaksa Arie Kesumawati, terdakwa mengaku digaji Rp8 juta per bulan. Itu belum termasuk premi.

"Saya sudah setahun kerja di situ, sebulan setelah kejadian itu kami diamankan," kata Endang saat persidangan, Kamis (11/4/2019).

Bahan bakar minyak jenis solar yang mereka gelapkan milik perusahaan PT PSLS.

Parulian menjabat sebagai kepala kamar mesin. Sedangkan Endang buruh harian lepas kapal.

Mereka diamankan pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 08.00 WIB di Tugboat Cantika 8.

Pada saat perjalanan kembali dari IPB Pulau Laut, Kalsel, tepatnya di Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, ada kelotok yang merapat ke lambung kanan tugboat.

Kelotok itu menawarkan buah dan makanan. Kemudian ada salah seorang penumpang kelotok menanyakan apakah ada sisa bahan bakar solar yang bisa dijual?

Setelah diiyakan ada 4.000 liter, lalu mereka bertransaksi. 4.000 liter solar itu dihargai Rp20 juta.

Kemudian, mereka menyuruh Waluyo, Khairul, dan Charles untuk memindahkan BBM solar tersebut dari tangki tugboat. Agar tidak diketahui operasional kapal, kecepatannya tugboat dikurangi dari rata-rata sehingga BBM yang digunakan kapal lebih irit. (NACO/B-3)

Berita Terbaru