Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebanyak 22 Pasutri Asal Desa Rangda Ikuti Sidang Isbat Massal

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 April 2019 - 11:08 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun  - Sebanyak 22 pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (12/4/2019) mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal.

Kegiatan yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun ini, diinisiasi PT. Sawit Sumbermas Sarana, Tbk melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Sidang Isbat merupakan prosedur resmi agar pernikahan yang dilakukan pasutri beberapa tahun sebelumnya mendapatkan surat resmi pernikahan yaitu buku nikah.

Ketua PA Pangkalan Bun Suryadi menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan, pasutri yang belum memiliki surat nikah bisa mendapatkan legalitas tersebut dengan mengajukan permohonan sidang.

"Kemudian persidangan digelar dengan menghadirkan pasutri tersebut bersama wali nikah bila ada atau minimal dua saksi yang mengetahui pernikahan tersebut. Setelah Majelis Hakim memutuskan bahwa pasangan tersebut adalah benar suami istri yang dikuatkan dengan pemeriksaan saksi, maka dikeluarkan ketetapan isbat yang nantinya bisa dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan buku nikah," jelas Suryadi.

Sidang Isbat Nikah Massal yang digelar di Desa Rangda Kecamatan Arsel
Sidang Isbat Nikah Massal yang digelar di Desa Rangda Kecamatan Arsel

Ditempat yang sama, Camat Arsel Syahrudin mengapresiasi positif CSR PT SSMS, Tbk pada masyarakat Desa Rangda yang masih belum memiliki buku nikah lantaran berbagai hal.

"Dengan adanya isbat nikah ini secara resmi pernikahan mereka tercatat di lembaran negara, meskipun pernikahan tersebut sudah dilakukan berpuluh tahun lalu," jelas Camat.

Walaupun secara agama pernikahan yang dilakukan sudah sah, namun terdapat kesulitan bagi pasutri tersebut bila tidak memiliki surat nikah.

"Di antaranya kendala saat pengurusan akta kelahiran anak. Lantaran ketidakadaan buku nikah, maka orang tua yang tercatat di akta kelahiran anak hanya tertulis nama ibu saja. Kemudian bila nantinya mau mengurus paspor untuk menunaikan ibadah haji, maka pasangan tersebut juga akan mendapatkan kesulitan tersendiri lantaran tidak adanya legalitas resmi yang dikeluarkan negara atas pernikahan tersebut," jelas Camat

Kepala Departemen CSR PT. SSMS, Tbk Kharis Nuryanto di lokasi kegiatan mengatakan, Isbat Nikah Massal ini merupakan bentuk sumbangsih perusahaan pada masyarakat yang bermukim di sekitar perusahaan.

"Seperti yang tadi disampaikan bahwa seringkali masyarakat yang sudah menikah, namun tidak memiliki buku nikah mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran dan surat-surat lain," jelas Kharis.

Berita Terbaru