Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu, Warga Parenggean Diringkus Polisi

  • 13 April 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Kecamatan Parenggean diringkus personel Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu karena AI alias AE melakukan bisnis terlarang yakni jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Pelaku merupakan seorang warga Jalan Nganen, Kecamatan Parenggean. Usianya baru 29 tahun. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/4/2019) siang, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (13/4/2019).

Pria yang tidak tamat SD ini ditangkap di Jalan Padat Karya, perumahan PT Sawit Mas blok C, Desa Parenggean. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu berupa empat paket kecil dengan berat kotor sekitar 0,84 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit sendok yang terbuat dari potongan sedotan pelastik. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang pemeriksaan yang berada di Mako Polres Kotim untuk berproses lebih lanjut.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat. Kerjasama antar aparat kepolisian dengan masyarakat sangat diperlukan dalam melakukan pemberantasan narkoba. Jangan takut untuk melapor. Kasus ini masih kami dalami," tutur Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru