Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Materi yang Disampaikan dalam Program Jaksa Masuk Pesantren

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 April 2019 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Jaksa Masuk Pesantren Kejaksaan Negeri Kapuas memberikan materi penerangan dan penyuluhan tentang budaya taat hukum kepada ratusan santri dan santriwati Pondok Pesantren Fajar Islam yang terletak di Kecamatan Basarang pada Selasa (16/4/2019).

"Di antaranya disampaikan materi akibat hukum penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ini penting disampaikan kepada generasi muda," ucap Kasi Intelejen Mauladi kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Kemudian juga disampaikan akibat hukum penyalahgunaan media sosial berdasarkan Undang-undang No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirinya berharap para santri dan santriwati Pondok Pesantren Fajar Islam dapat memahami dan mengetahui lebih lagi berkaitan dengan hukum sehingga dapat menjadi wawasan dan menghadiri terjadinya pelanggaran terhadap hukum.

"Agar mempunyai pengetahuan dan pemahaman hukum yang dapat membentuk karakter sadar hukum sehingga bisa menjadi daya tangkap atau cegah sedini mungkin agar terhindar perbuatan melanggar hukum," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru