Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tempat Disambangi Ton untuk Antar Sabu

  • 16 April 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah tempat di Palangka Raya telah menjadi sasaran peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Ton.

Berawal dari Ibrahim yang dihubungi terdakwa untuk mengambil sabu seberat 500 gram yang berada d Jalan M.H Thamrin.

Usai mendapat sabu tersebut terdakwa kemudian pulang dan membagi paket sabu tersebut menjadi 17 paket.

Jaksa Penuntut Umum Riwun Sriwati yang menangani kasus Ton mengatakan jika sabu tersebut kemudian disebar dibeberapa tempat yakni di Jalan Seth Adjie di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, sebanyak satu paket sabu seberat 100 gram.

Kemudian di Jalan Hiu Putih XXI terdakwa meletakkan satu paket sabu seberat 10 gram, ada 50 gram sabu diletakkan di Jalan Badak 22, lalu ada 50 gram lagi diletakkan terdakwà di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depam Stadion UPR.

Selanjutnya ada tiga paket sabu masing-masing seberat 10 gram diletakkan terdakwa di Jalan Seth Adjie, Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Rajawali VII.

Terakhir sebelum di tangkap, terdakwa sempat meletakkan satu paket sabu seberat lima gram di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan kantor TVRI.

"Setelah ditangkap aparat terdakwa itu mengaku jika masih ada sisa sabu di rumahnya. Dan saat digeledah ditemukan tujuh paket sabu lainnya. Sabu yang disebarkan terdakwa itu juga atas suruhan Ibrahim," jelas Riwun, Selasa (16/4/2019).

Dalam perannya sebagai kurir, terdakwa Ton ini dijanjikan uang Rp3 juta oleh Ibrahim tiap 100 gram paket yang telah dihantarkan oleh terdakwà. 

"Dalam dakwaan itu dia dijanjikan Rp3 juta, tiap sstu ons sabu," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru