Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

  • 24 April 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AW alias Wah terancam dipenjara seumur hidup lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Sabu yang diamankan dari penggeledahan badan tersangka ada sebanyak 17,58 gram. Didalam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tertera jelas jika hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (24/4/2019).

Pria yang tinggal di Jalan Delima 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ini juga terancam dikenakan denda cukup besar nominalnya, yakni maksimal Rp10 miliar. Tersangka ditangkap setelah selesai pesta sabu bersama teman-temannya, Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 15.30 wib.

Bukan hanya sabu senilai puluhan juta itu saja yang dijadikan barang bukti, dua unit timbangan digital, enam pelastik klip kecil, satu gunting warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sendok pelastik, satu unit telepin seluler dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta yang merupakan hasil penjualan sabu juga turut diamankan.

"Tidak ada ampun untuk oknum yang terlibat dalam kasus narkoba. Harus dihukum setinggi-tingginya. Kami akan berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim ini. Kami tidak ingin generasi penerus bangsa nantinya rusak akibat barang haram perusak syaraf otak," tukas Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru