Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Penggelembungan Suara di Mentaya Hulu Dijadikan Temuan, ini Alasan Bawaslu

  • Oleh Naco
  • 03 Mei 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Salim Basaiby, menegaskan dugaan penggelembungan suara di Mentaya Hulu akan dijadikan temuan.

Langkah itu diambil agar proses penangannya tidak dibatasi waktu. Pasalnya, Bawaslu harus menyelesaikan tugas lain yakni pengawalan kotak suara ke KPU Provinsi.

Menurut dia, terkait laporan PKS terhadap petugas PPK di Mentaya Hulu dan Caleg PAN itu sudah diminta agar dilengkapi buktinya. Namun demikian mereka akan merapatkan itu ke Gakkumdu agar dijadikan temuan.

"Karena ada waktu (jadi temuan), setelah mengawal kotak suara kami akan ke Mentaya Hulu. Supaya waktu kita leluasa kalau kita jadikan temuan. Setelah semuanya matang baru kita registrasi dan proses selanjutnya selama 14 hari," ucap Salim.

Meski dijadikan sebagai temuan, tindaklanjut sama dengan diproses melalui laporan. Baik itu berupa pidana atau sanksi lainnya tergantung dari proses lanjutan.

"Apakah bisa didiskualifikasi atau sanksi administrasi, itu sudah bukan ranah kami menentukannya," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru