Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Bantah Pemilik Sabu Dibuang Lewat Ventilasi

  • Oleh Naco
  • 09 Mei 2019 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MF alias Ma (47) menyangkal sabu yang dibuangnya melalui ventilasi udara WC merupakan miliknya. Demikian disampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 9 Mei 2019.

Tersangka ditangkap personel Satreskoba Polres Kotawaringin Timur pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ir H Juanda RT 3 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari uraian berkas perkara, tersangka petugas yang sudah mengintainya masuk melalui depan dan memantau dari belakang rumahnya.

Saat petugas masuk lewat depan, tersangka lari ke belakang dan petugas sempat melihatnya membuang sebuah benda melalui ventilasi WC.

Awalnya, tersangka berdalih sedang buang air besar di WC. Namun saat petugas menggeledah ditemukan satu plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.

Petugas juga melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa pipet kaca, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah potongan sedotan plastik yang menyerupai sendok sabu di bagian belakang WC.

Saat ditanya sabu siapa tersebut, tersangka membantah miliknya. Namun petugas meyakini itu adalah miliknya hingga ia dibawa ke kantor polisi.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru