Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN hingga Pejabat Negara di Kotawaringin Timur bakal Tidak Terima THR Sebelum Lebaran

  • Oleh Naco
  • 12 Mei 2019 - 10:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparatur sipil negara atau ASN hingga pejabat negara di Kabupaten Kotawaringin Timur bakal tidak terima tunjangan hari raya atau THR sebelum lebaran. 

Itu setelah terbit PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara hingga bupati yang terbit pada 6 Mei 2019 lalu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menegaskan, dalam PP tersebut sebagaimana Pasal 10 Ayat (2) menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberiam THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.

"Sementara ini sudah tanggal berapa, sedangkan kita masih menunggu rujukan perda ini," kata Dadang, Minggu, 12 Mei 2019.

Sehingga, kata dia, jika melihat waktu yang ada tipis kemungkinan pembahasan hingga pembentukan perda itu dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Yang jadi masalah ini PP baru terbit tanggal 6 Mei 2019 lalu, coba jauh hari sebelumnya, jadi kita ada waktu," ucapnya.

Dadang pesimistis perda itu akan selesai sebelum lebaran. Hingga kemungkinan besar jika perda itu tidak rampung maka ASN bahkan anggota DPRD terancam tidak menerima THR sebelum lebaran.

"Kemungkinan besar THR itu diterima setelah lebaran nanti, namum kita masih menungga dan melihat kondisinya," tukas anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur itu.

Padahal, kata politisi PAN itu, pihaknya berharap THR itu didiberikan sebelum hari raya. "Karena dasarnya Perda ya kita harus bentuk regulasi itu dulu," tutupnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru