Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Orang Pembawa Senjata Api dan Senjata Tajam Divonis Penjara

  • 13 Mei 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima orang pembawa senjata api dan senjata tajam mennjalani persidangan untuk mendengar putusan hukuman di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Alvon, memvonis para terdakwa yakni Gi, Hi, Tr, dan Tn, telah terbukti secara sah bersalah karena melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sedangkan untuk terdakwa Al dijatuhi hukuman sesuai pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1959.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa Hi selama 1 tahun 9 bulan, terdakwa Gi 1 tahun 9 bulan, terdakwa Tn 1 tahun 3 bulan, terdakwa Tr 1 tahun 3 bulan, dan terdakwa Al 2 tahun 3 bulan,” ucap Alfon saat membacakan amar putusan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Riwun Sriwati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal yang sama. 
 
“Putusan Majelis kami terima dan dari para terdakwa juga tidak ada penolakan. Untuk terdakwa Al mendapatkan hukuman paling berat karena senjata api rakitan yang ditemukan di dalam mobil itu dalam persidangan diakui sebagai miliknya,” ujar Riwun usai persidangan.

Sebelumnya, pada November 2018 lalu, kelima orang itu pergi bersama dengan menggunakan mobil Avanza KH 1326 FH dari arah Kuala Kurun menuju Palangka Raya. Saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 3 tersebut, mobil yang saat itu dikendarai oleh Gi dihentikan petugas yang saat itu sedang razia.

Saat digeledah, ditemukan senjata api rakitan berikut amunisinya sebanyak 7 butir oleh petugas. Kemudian ditemukan juga senjata tajam jenis parang yang disembunyikan di bawah jok mobil. Kelima terdakwa pun akhirnya dibawa ke Kantor Polisi lantaran tidak bisa menunjukan surat izin kepemilikan senjata api saat diminta oleh petugas. (AGUS PRIYONO/B-2)

Berita Terbaru