Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Pingsan, Nenek Enggan Memaafkan 

  • Oleh Naco
  • 14 Mei 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Akibat kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan AF alias BL, 39, membuat kakek Hairun Nurasid pingsan. Sedangkan istrinya, nenek Maspura enggan memaafkan terdakwa.

AFmelakukan penipuan dan penggelapan pada 3 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa mendatangi rumah kakek Hairun di Jalan Baamang Tengah, 1 RT 6, RW 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Bamang, Kotim. Dia memberitahukan bahwa minyak penglaris sudah datang.

Agar minyak penglaris itu mujarab, syaratnya harus dipuasakan dan dicampur dengan uang di dalam kotak amal lalu disimpan bersebelahan dengan dua mangkok berisi beras dan emas yang dibungkus dengan sarung.

"Setelah tahu kami ditipu, suami saya pingsan," kata Maspura, Selasa, 14 Mei 2019, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.

Bahkan secara tegas di hadapan hakim dan Jaksa Rahmi Amalia, korban memgaku tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa. Karena uang Rp3 juta dan emas 40 gram miliknya sudah habis dinikmati terdakwa.

"Saya mengumpulkan emas dan uang malah dia menikmatinya," ucap nenek Maspura yang menjadi saksi korban.

Atas keterangan nenek Maspura, terdakwa mengakuinya sambil menganggukkan kepala kepada majelis hakim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru