Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnaker Kapuas Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan H - 7 Idul Fitri

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Mei 2019 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Kapuas kembali mengingatkan kepada perusahaan - perusahaan yang ada di wilayah setempat pada minimal tujuh hari (H - 7) sebelum Idul Fitri Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan ke karyawan.

Kepala Disnaker Kapuas Rahmadi Muan sudah mengirimkan surat dan menginformasikan kepada semua perusahaan agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"H - 7 itu harus terbayarkan semua THR dan diterima karyawan, itu sudah kami informasikan dan kami sebarkan dan kami edarkan semuanya," ucap Rahmadi kepada wartawan, Sabtu, 18 Mei 2019.

Lebih lanjut, dia mengatakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahan.

"Karena ini penting dilaksanakan agar tepat waktu. Dan kami akan Pantau mana saja perusahaan yang melaksanakan pembayaran dan mana yang tidak," katanya.

Menurut dia, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan nanti akan diambil tindakan oleh provinsi. "Kami akan laporkan ke provinsi dan pihak provinsi akan melakukan tindakan karena di sana ada petugas pengawas ketenagakerjaan," ucapnya.

Dirinya berharap, THR tahun ini semua karyawan mendapatkannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. "Saya rasa Semua perusahaan sudah tahu dan kami nanti meminta laporan kepada mereka," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru