Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Cara Kerja Sistem Peradilan Online

  • 19 Mei 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sistem peradilan online atau e-Court memberikan banyak kemudahan dalam menjalani proses hukum, guna menyelesaikan suatu masalah perdata lewat jalur pengadilan.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Bambang Kustopo, Minggu, 19 Mei 2019, menjelaskan mekanisme untuk persidangan berbasis online seperti ini.

Dia mengatakan, pertama yakni mendaftakan email, setiap pihak, baik penggugat atau pun tergugat. Untuk pendaftaran bisa melalui kantor pengadilan, maupun via website pengadilan.

Selain itu, jika pihak yang bersangkutan tersebut menggunakan jasa pengacara, maka pengacara juga wajib mendaftarkan emailnya ke pengadilan untuk memeroleh nomor identitas, sehingga bisa memasukkan perkara yang akan ditangani.

“Semua dilakukan dengan sangat mudah, jadi meskipun yang bersangkutan berada di luar daerahpun bisa memasukkan berkas perkara, karena sudah online,” kata Bambang.

Setelah itu, pengugat dan tergugat harus membayar sejumlah biaya persidangan yang langsung ditentukan secara otomatis dengan sistem e-Court. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui transfer.

Selanjutnya tergugat maupun tergugat, harus mengikuti proses mediasi sebagai jalan untuk mendamaikan. Namun jika langkah tersebut gagal, maka akan masuk ke proses tanya jawab. Dan dalam proses ini para penggugat dan tergugat sudah mulai merasakan manfaat dari E-Court.

“Saat tanya jawab itu, cukup menggunakan email saja tidak perlu datang ke pengadilan. Jadi setiap jawaban ataupun tanggapan akan masuk dalam email pengadilan, kemudian diteruskan kepada kedua belah pihak,” jelasnya.

Proses lainnyam seperti kesimpulan dan juga putusan dari majelis hakim, baik penggugat maupun tergugat pun tidak wajib untuk datang ke pengadilan. Nantinya hasil putusan dari majelis akan dikirim langsung ke email kedua pihak.

“Yang wajib hadir itu hanya pada saat pembuktian, karena pada saat itu, saksi maupun bukti seperti surat itu ditunjukan. Kemudian saksi maupun bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa langsung ditanggapi pihak lawan,” tegasnya. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru