Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daftar Masuk Sekolah Wajib Punya Kartu Identitas Anak

  • Oleh Uriutu
  • 20 Mei 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan mulai memberlakukan syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yakni wajib memiliki kartu identitas anak (KIA).

“Pada tahun ajaran 2019-2020 ini mulai diterapkan wajib memiliki KIA sebagai syarat PPDB bagi calon siswa untuk semua jenjang,” kata Kepala Disdik Barsel, Su’aib, Senin, 20 Mei 2019. 

PPDB juga menggunakan zonasi berdasarkan domisili sesuai KK (kartu keluarga) dan zona prestasi.

Aturan ini berlaku untuk SD/MI dan SMP/MTs. Khusus zona KK, pertimbangan utama penerimaan siswa berdasarkan radius tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah.

Dengan demikian berapa pun hasil nilai ujian tidak akan memperbesar maupun memperkecil peluang diterima di sekolah. 

”Jadi bukan nilai lagi sekarang. Tetapi, sesuai KTP dan KK,” bebernya. Selain harus melampirkan dokumen KK sebagai bukti domisili, masing-masing calon peserta didik juga diwajibkan memiliki KIA. 

Persyaratan tersebut guna mempermudah pendataan calon siswa berdasarkan tempat tinggal. Sebab di dalam KIA tercatat nama dan alamat yang sesuai dengan KK.

“Hal itu bertujuan untuk meminimalisir perbedaan penulisan nama anak dan orang tua yang tercatat di ijazah dengan dokumen Adminduk,” jelasnya. (URIUTU DJAPER/B-6)

Berita Terbaru