Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Diminta Tidak Konsumsi Air Sungai Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 20 Mei 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengonsumsi air Sungai Katingan karena tercemar.

"Indeksi pencemaran air Sungai Katingan masuk kelas dua atau tercemar ringan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, Hap Baperdo, Senin, 20 Mei 2019.

Menurut Hap Bapperdo, berdasarkan hasil pemeriksaan melalui laboratorium, tingkat pencemaran air Sungai Katingan ini pada tahun 2018 lalu ada di angka 1, 6. Sedangkan tahun 2018 indek pencemaran air Sungai Katingan 1, 4.

"Jadi acuannya digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari seperti mandi dan cuci. Tidak termasuk untuk keperluan air minum atau tidak bisa dimanfaatkan langsung," kata Hab Bapperdo.

Sedangkan yang boleh untuk dikonsumsi, kata Hap Bapperdo, jika indeks pencemaran air sungai kurang dari angka satu. 

Akan tetapi dalam kurun 2013 hingga 2018 ini, indeks pencemaran air Sungai Katingan itu lebih dari angka satu alias statusnya cemar ringan.

"Sejak 2013 sampai 2018 itu indeks pencemaran air Sungai Katingan berlaku fluktuatif, paling rendah 1,40 dan paling tinggi 2,06," tuturnya.

Pencemaran air Sungai Katingan ini, dipengaruhi adanya pembukaan lahan skala besar atau kegiatan penambangan ilegal. Lainnya pembuangan limbah domestik rumah tangga termasuk sampah. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru