Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

THR ASN Hanya Gaji Pokok Tanpa Tunjangan Kinerja Daerah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 Mei 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tunjangan Hari Raya (THR) dalam waktu dekat akan segera dicairkan, baik itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun kabupaten dan kota.

Adapun pembayaran THR ini nantinya hanya berupa gaji pokok pegawai dan tunjangan lainya, tanpa tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) Daerah. 

”Sepertinya THR tahun ini hanya berupa gaji pokok pegawai dan tunjangan lainya tanpa tunjangan kinerja,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Tengah, Nuryakin, Rabu, 22 mei 2019.

Padahal, lanjut dia, pada tahun lalu tunjangan kinejra ini disamakan dengan tunjangan kinerja daerah.

Tapi, untuk saat ini berbeda karena amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 menyebutkan tukin daerah bisa dibayarkan tetapi harus dievaluasi kementerian.

“Bisa membayarkan tukin daerah jika sudah dievaluasi. Tapi rata-rata di pemerintah daerah belum ada evaluasi sehingga yang dibayarkan gaji pokok dan tunjangan lainnya, tanpa tunjangan kinerja daerah,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru