Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Gubernur Minta Bebas, Jaksa Tetap pada Tuntutan

  • 22 Mei 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melaui akun Facebook, Alfridel Jinu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 22 Mei 2019.

Dalam persidangan kali ini, Alfridel Jinu meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa yang mendakwanya bersalah melakukan pencemaran nama baik, lantaran menyebut Gubernur Sugianto Sabran dengan kata-kata kurang pantas diucapkan.

Menurut dia, tulisan yang diunggah di media sosial miliknya bukan bentuk pencemaran nama baik, melainkan sebuah kritik yang membangun bagi pemerintahan Gubernur Sugianto Sabran.

“Dalam pledoinya dia menyebut itu kritikan bukan pencemaran nama baik. Tapi kami tetap pada tuntutan kami yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah,” ujar Jaksa Wagiman seusai persidangan.

Alfridel pada persidangan sebelumnya dituntut dengan Pasal 27, Ayat (3) junto Pasal 45, Ayat (3) Jo Pasal 27, Ayat (3), UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuntutan hukumnya selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Alfridel Jinu akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri pada Selasa, 28 Mei 2019 atau pekan depan. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru