Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Bawa Kabur Motor Divonis 2,10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Mei 2019 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena perbuatannya kembali mencuri Arb alias Ban (31) kini harus lama mendekam di penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sependapat dengan jaksa menyatakan ia bersalah.

Mejelis hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan 10 bulan penjara kepada residivis kambuhan tersebut, Jumat, 24 Mei 2019.

"Bagaimana terdakwa atas vonis ini apakah saudara menerima, banding atau masih pikir-pikir," tanya majelis hakim yang diketuai oleh Edi Rosadi tersebut.

Atas vonis itu Bani menyatakan menerima sementara itu Jaksa Dewi Khartika yang menangani perkara tersebut juga demikian setelah sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

Dalam kasus keempat ini terdakwa menggelapkan motor Rido Syah Putra, di mana warga Jalan Jembatan Kuning Gang bersaudara Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada 26 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di depan rumah korban Jalan Ir Soekarno lingkar Utara Komplek Perumahan Sinar Fajar Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah memastikan rumah korban dalam kondisi kosong ia masuk mencongkel pintu belakang rumah korban mencari kontak sepeda motor Honda CBR yang ada terparkir di halaman rumah korban. (NACO/B-5)

Berita Terbaru