Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Amankan 2 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 27 Mei 2019 - 14:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng mengamankan dua tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.

Kedua tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial HR ( 23 tahun) beralamat di Palangka Raya dan seorang perempuan berinisial RI (34 tahun) beralamat di Sampit, Kotawaringin Timur.

"Kedua tersangka kita amankan karena aktif menyebarkan ujaran kebencian dan hoax melalui Facebook sebelum hingga pilpres 2019 usai," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex, Senin, 27 Mei 2019.

Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sim card dan telepon genggam milik tersangka.

"Kita juga mengamankan barang bukti akun Facebook dengan nama Adinda Riswa milik RI dan Nuy milik HR," lanjutnya.

Dengan kejadian ini Adex berharap masyarakat bisa lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat menyebarkan ujaran kebencian dan hoax. (GAZALI) 

Berita Terbaru