Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontraktor Proyek di Desa Tanjung Jorong Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2019 - 12:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kontraktor pelaksana kegiatan di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tuala Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Tambang, mengajukan pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam pledoinya, Tambang meminta keringanan hukuman.

Dalam pembelaannya itu, Tambang menyebut tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terlalu tinggi.

"Kiranya tidak berkeberatan sidang yang mulia ini untuk mencatat uneg-uneg kami yang mengharapkan agar kiranya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa dipertimbangkan sesuai dengan sifat dari perbuatan terdakwa yang sebenar-benarnya dengan pribadi dan keadaan pribadi terdakwa dan fakta di persidangan," kata terdakwa dalam pledoi tertulisnya pada persidangan, Rabu, 29 Mei 2019.

Selain itu, terdakwa juga menguraikan terkait pengembalian uang kelebihan pembayaran sebesar Rp105.886.000 ke kas negara yang juga terurai dalam tuntutan jaksa.

Untuk itu, terdakwa yang merupakan warga di Komplek Perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berharap agar hukuman kepadanya tidak selama itu.

Tambang merupakan direktur CV Surya Cahaya Mandiri. Menurut jaksa Lilik Haryadi yang menghadiri sidang pledoi itu, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan ahli diketahui bahwa uang yang digunakan untuk pembangunan kerjaan laterit jalan desa dan pembuatan box culvert serta gorong-gorong di Desa Tanjung Jorong bersumber dari Dana Desa Tanjung Jorong tahun anggaran 2016

Berdasarkan perhitungan dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengolahan anggaran pendapatan belanja desa pada Desa Tanjung Jorong 2017, terdapat kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara. (NACO/B-3)

Berita Terbaru